Tentang Perpustakaan

Perpustakaan Perguruan Tinggi Raharja

Untuk memberikan pelayanan kepada mahasiswa terhadap fasilitas peminjaman buku perpustakaan. Untuk menjamin bahwa proses pelayanan dan peminjaman buku berjalan dengan tertib dan teratur memenuhi aturan persyaratan yang ditentukan.

RUANG LINGKUP : Aturan menjadi anggota, peminjaman buku maupun koleksi perpustakaan dan partisipasi dalam donatur buku perpustakaan.

DEFINISI : Anggota Perpustakaan adalah Pribadi Raharja yang terdaftar keanggotaannya pada Perpustakaan Perguruan Tinggi Raharja

Pembaca adalah Pribadi Raharja atau masyarakat umum yang mempergunakan fasilitas Perpustakaan untuk memperoleh referensi tentang bahan bacaan Peminjam adalah mereka yang terdaftar dalam keanggotaan Perpustakaan Perguruan Tinggi Raharja.

PROSEDUR KERJA :


1. Pengunjung Perpustakaan mengisi daftar pengunjung perpustakan.

2. Bagi mahasiswa yang ingin menjadi anggota perpustakaan dapat mengisi formulir anggota perpustakaan dengan memberikan persyaratan yang telah ditentukan.

3. Petugas Perpustakaan memeriksa persyaratan yang dibutuhkan.

4. Pendaftaran yang telah disetujui akan memperoleh No. RLCP dan dituliskan pada form anggota perpustakaan untuk selanjutnya akan diproses.

5. Kartu anggota yang telah diproses akan mendapat persetujuan dan ditandatangani serta diberikan stempel oleh kepala perpustakaan.

6. Untuk selanjutnya petugas dapat menyerahkan kartu anggota tersebut kepada mahasiswa yang bersangkutan.

 

Leave us a Comment

logged inYou must be to post a comment.